13 April 2020. Dengan Telah Terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/250/2020
Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
Karna itu Pemerintahan Pangkalan Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau
Mengumpulkan Komponen Masyarakat Pangkalan Makmur untuk Rapat Kordinasi Antara Ketua Gugus Covid 19 Pangkalan Makmur Bapak Sagiman bersama Perangkat Desa Bapak Kadus RT RW RK dan hadir Konsultan Kesehatan Bapak Ns Marpudin S.Kep beserta Bhabinkamtibmas Bripka Rafli Masri dan Karang Taruna Bapak Marlon dan Senkom serta Hansip Bersama Relawan Dalam Merevisi dan avaluasi Kegiatan Memutus Rantai Covid 19. Hasil Rakor antara lain adalah Peningkatan Pengawasan dan Pemantawan ODP yg ada Di Wilayah Hukum Pangkalan Makmur serta Melakukan Sosialisasi kepada Semua Masyrakat untuk Mengutamakan Hidup Sehat dan Pemakayan Masker serta Poin2 lainnya
Setelah Rakor Ketua Gugus yaitu Kepala Desa Pangkalan Makmur Menyerahkan Bantuan kepada Ketua Relawan Covid 19 untuk Yg Berupa 200 Pcs Masker yg Akan di Bagikan Kepada Masyarakat Sarung Tangan 50 Pcs Untuk Safety Relawan dlm Menjalankan Tugas
2 APD Serta 2 Alat Penyemprot Otomatis Disenfektan Serta Menyerahkan Obat & Vitamin Untuk Relawan sebagai Wujud Prioritas Kesehatan Relawan dalam Menjalankan Tugas2 di Lapangan
Selanjutnya Ketua Gugus bapak Sagiman Bersama Perangkat Desa dan Ibu PKK meninjau Lokasi Posko Jaga Covid 19 dan Membagikan Masker Gratis serta Sosilisasi Langkah2 memutus mata rantai covid 19
Pada Kesempatan ini juga Hadi Ketua Gugus Covid19 Kecamatan Dayun Bapak Yufrinur S.Sos Bersama Rombongan untuk Memantau serta memberi Arahan2 kepada Relawan dlm Menjalankan Tugas