COVID-19

Sesuai Protokol Kemenkes, Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja

TRIBUN-VIDEO.COM – Masyarakat kini mulai mengenal istilah New Normal sebagai langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.

Lalu, apa itu New Normal?

New Normal adalah cara di mana pandemi covid-19 dapat menyesuaikan, membentuk, atau menyusun ulang dunia di berbagai dimensi.

Dilansir dari nrb.org, untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kemungkinan akan terjadi ‘New Normal’ di beberapa daerah.

Agar tetap beraktivitas normal, perlu diterapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dalam situasi pandemi covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (23/5/2020), Kementerian Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang panduan pencegahan Covid-19.

Dalam keputusan itu, pemerintah membentuk aturan pola hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan yang berisikan tentang aturan menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Berikut panduan New Normal di Indonesia:

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

– Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

– Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

– Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

– Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes,
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati